Vonis Bebas Korban Salah Tangkap, Ini Sosok Hakim Eka Saharta

November 21, 2017
Sosok dibalik Hakim Eka Saharta
Sosok dibalik Hakim Eka Saharta
Kriminologi.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, memvonis bebas Indra Lesmana atas permasalahan penganiayaan terhadap Edi Gilang Febriyanto, 17, murid SMK Abdi Karya yang tewas ketika tawuran.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Eka Saharta Winata Laksana, mengaku tidak menyaksikan kebersangkutanan Indra terhadap tewasnya Edi Gilang Febriyanto. Indra didakwa pasal pilihan UU Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penyiksaan yang mengakibatkan orang beda meninggal dunia dengan ancaman 11 tahun penjara.

Sosok Eka Saharta, adalahhakim Pengadilan Negeri Bekasi semenjak 2016. Dalam website resmi PN Bekasi Kota, Eka menjabat sebagai Hakim Madya Utama. Sebelumnya, Eka pernah menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Semarang pada 2013.

TONTON: Video Pengakuan Indra Lesmana Sang Korban Salah Tangkap Polisi

Sementara karir Eka dibuka menjadi staf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 1988 dan 1989.

Dalam karir Eka Saharta, dia pun pernah menyidangkan sejumlah permasalahan penting. Salah satunya ialah saat ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dalam sidang itu, Eka bareng majelis hakim memvonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, pada 11 Oktober 2011.

Akibatnya, Eka Saharta yang saat tersebut menjadi hakim anggota bareng Ramlan Comel, dan hakim ketua Azharyadi Pria Kusuma dicek Mahkamah Agung untuk menggali apakah terdapat pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam perkara tersebut.

BACA: Pengakuan Korban Salah Tangkap Polisi, Dianiaya Bagi Mengaku

Eka Suharta pun pernah memvonis 1 tahun penjara terhadap Sunaryo HW, mantan anggota Dewan Kota Cirebon yang saat tersebut menjabat Wakil Wali Kota Cirebon. Sunaryo divonis atas permasalahan korupsi dana APBD Kota Cirebon tahun 2004 senilai Rp 4,9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jumat, 6 Januari 2012.


Indra Lesmana, korban salah tangkap atas permasalahan penganiayaan ketika terjadinya tawuran merupakan lulusan SMK Bani Insan Kamil tahun 2016. Indra dilepaskan oleh majelis hakim Pengadilan Bekasi sebab tidak terbukti mengerjakan penganiayaan.

Peristiwa tawuran itu terjadi pada 11 Maret 2017. Tawuran yang terjadi di Jalan Ratna, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, dilatarbelakangi sebab saling ejek.

Share this :

Previous
Next Post »
1 Komentar
avatar

Yuk Coba Pengalaman Taruhan Live Casino Online Terbaik Dan Terlengkap !
.
• SBOBET CASINO
• MAXBET CASINO
• 368BET CASINO
• GD88
• CBO55
• WM CASINO
• SV388 Sexy Baccarat
• venus Casino

Bonus Rollingan Terbesar s/d IDR 500.000.000,- Bonus 10% New Member Hanya Di Bolavita.

Bonus Casino Live Komisi Rollingan 0.5% + 0.7% Setiap Minggu Hingga Ratusan Juta.

Bonus Ini Diberikan Pada Pemain Casino Baik Menang ataupun Kalah.

Daftar Sekarang Juga Di Website www. bolavita. site

Info Lengkap Hubungi Customer Service Kami ( 24 JAM ONLINE ) :

BBM: BOLAVITA
WeChat: BOLAVITA
WA: +62812-2222-995
Line : cs_bolavita

Balas

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • © 2017 Kriminologi.id